160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Lowongan Kerja di Kemenag, Dicari 6.179 untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Kementerian Agama (Kemenag) membutuhkan 6 ribu pendamping Proses Produk Halal (PPH). Loker ini dibuka untuk mencapai target 10 juta produk bersertifikasi halal di tahun 2022.

Lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan melakukan proses rekrutmen yang dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Secara gamblang, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa proses rekrutmen lowongan kerja ini tak lain merupakan upaya untuk mencapai target yang sebelumnya telah dimaksudkan.

“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” jelas Aqil, dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id dikutip, Kamis (18/7/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Proses rekrutmen pun akan dilakukan di 229 kecamatan yang tersebar di 13 Provinsi di Indonesia. Diantaranya Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

Syarat rekrutmen untuk pendamping Proses Produk Halal (PPH):

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  • Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat disertai Ijazah
  • Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
  • Memiliki rekening Bank yang masih berlaku

Alur Pendaftaran dan Pelatihan Pendamping PPH

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya, bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi pendamping PPH,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Berikut alur pendaftaran dan pelatihan bagi calon PPH:

  1. Calon Pendamping PPH mengakses dan membuat akun SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id
  2. Calon Pendamping PPH melengkapi dan mengirim seluruh dokumen pendaftaran
  3. Lembaga Pendamping PPH akan mengirim dokumen permohonan terbit nomor registrasi ke BPJPH
  4. Lembaga Pendamping PPH melakukan penjadwalan dan pelaksanaan pelatihan
  5. Lembaga PPH melakukan verifikasi dokumen
  6. BPJPH menerbitkan nomor registrasi Pendamping PPH; dan
  7. Pendamping PPH akan menerima nomor registrasi dan sudah bisa melakukan pendampingan PPH

Kuota rekrutmen Pendamping PPH tiap Provinsi

  • Bali: 242 orang
  • Banten: 100 orang
  • DI Yogyakarta: 114 orang
  • DKI Jakarta: 318 orang
  • Jawa Barat: 3.600 orang
  • Jawa Tengah: 800 orang
  • Jawa Timur: 239 orang
  • Kalimantan Timur: 11 orang
  • Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
  • Riau: 17 orang
  • Sulawesi Tengah: 400 orang
  • Sumatera Selatan: 205 orang
  • Sumatra Utara: 100 orang
Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT