160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Penjual dan Pembeli Chip Higgh Domino Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Kepolisian Resor (Polres) Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan dua pelaku penjual dan seorang pembeli chip, permainan berunsur judi online Higgh Domino, Minggu (21/8/2022).
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan dua pelaku penjual dan seorang pembeli chip, permainan berunsur judi online Higgh Domino, Minggu (21/8/2022).

Para pelaku yang diamankan itu adalah, AK (32) dan SB (21) selaku penjual. Dan seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial SF sebagai pembeli.

Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Nurmandia mengungkapkan, pihaknya membongkar praktik judi online ini setelah menerima laporan dari warga yang tinggal di Jalan Binalatung RT 6 dan RT 7 Kelurahan Pantai Ama Kecamatan Tarakan Timur.

“Tim Jatanras dari Polres Tarakan pun langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di dua loket berbeda,” terangnya, Kamis (25/8/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13 juta dan banner yang menunjukkan rincian harga chip.

Kedua tersangka AK dan SB menjual chip tersebut dengan modus menawarkan kepada para pembeli chip yang dapat dimainkan di gim Higgh Domino yang di dalamnya ada judi slot QiuQiu yang di spin.

“Nanti keuntungannya bisa dicairkan lagi, jadi mereka bisa tukarkan kembali,” ujarnya.

Kepada polisi, tersangka AK mengaku baru saja menjalankan bisnis penjualan chip ini, sejak dua bulan lalu. Sedangkan SB, pemuda ini justru sudah melancarkan aksinya lebih lama, yaitu sudah empat bulan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Untuk pendapatan yang diperoleh kedua pelaku tak menentu. Namun Taufik mengungkapkan, dalam sehari penjualan keduanya memang bisa mencapai Rp13 juta.

“Kedua tersangka (penjualc chip) kini sudah diamankan, sementara SF masih kami periksa sebagai saksi,” imbuhnya.

Atas perbuatan dua tersangka, polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT