160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Diberi Waktu 3 Bulan, 11 Perusahaan Sawit di Mahakam Ulu “Wajib” Buka Kantor Perwakilan

Ilustrasi pekerja kelapa sawit.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Sebanyak 11 perusahaan sawit berskala perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu didesak segera membuka kantor perwakilan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mahulu Saripudin. Dia berujar, tujuannya untuk mempermudah komunikasi antara pihak pemerintahan dengan Pemkab setempat.

“Kami beri batas waktu 3 bulan bagi 11 PBS kelapa sawit untuk membuka kantor perwakilan di Mahulu, jika tidak, maka akan mendapat sanksi tegas dari Bupati Mahulu,” tegasnya, Kamis (28/7/2022).

Ia menegaskan, batas waktu tersebut berlaku sejak Juli ini hingga Oktober mendatang. Jika permintaan tersebut belum direalisasikan, maka sanksi yang akan diterima oleh perusahaan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menyebutkan, soal sanksi bisa berupa pencabutan izin atau tidak diperpanjang izin usaha perkebunan (IUP) maupun sanksi administrasi lainnya.

Selama ini pihaknya sulit berkoordinasi dengan pihak PBS. Karena di Mahulu hanya ada mandor kebun atau manajer lapangan yang tidak bisa mengambil keputusan. Sehingga, kantor perwakilan merupakan kebutuhan yang harus ada di Mahulu.

Tak cuma itu, sanksi yang bakal diterima PBS bukan hanya jika tidak membuka kantor perwakilan. Namun, juga PBS yang tidak melaporkan produksi kebun, maupun produksi pengolahan sawit.

Ia menyebut termasuk PBS yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Mahulu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Beberapa hari lalu tim teknis ke lapangan untuk mengumpulkan data sekaligus melakukan evaluasi. Hasil evaluasi disepakati bawa PBS diwajibkan memiliki kantor perwakilan. Perusahaan yang kurang koperatif menyampaikan data pun wajib diberi sanksi administrasi.

Print Friendly, PDF & Email

Halaman: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

2 komentar tentang “Diberi Waktu 3 Bulan, 11 Perusahaan Sawit di Mahakam Ulu “Wajib” Buka Kantor Perwakilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT