160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Subkon PT Wika Diminta Data Ulang Pekerja

Agus Haris saat memimpin rapat kerja tenaga kerja lokal di proyek PT Wika.
750 x 100 AD PLACEMENT

newsborneo.id – Masalah penyerapan tenaga kerja lokal di PT Wijaya Karya (Wika) masih berlanjut. DPRD Bontang menggelar rapat kerja soal tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur, belum lama ini.

Selain PT Wika, hadir pula Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Forum Masyarakat Peduli Pekerja Lokal Bontang, serta seluruh sub kontraktornya.

Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Bontang memberikan rekomendasi untuk ditindak lanjuti PT Wika beserta seluruh subkontraktornya yang mengerjakan proyek di Bontang. Agus Haris meminta jenis pekerjaan yang masih bisa dikerjakan kontraktor lokal, hendaknya diberikan kepada kontraktor lokal.

“Kalau masih bisa dikerjakan kontraktor lokal, diberikan saja ke kontraktor lokal,”ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kata dia, seluruh subkontraktor PT Wika wajib mengikuti Peraturan Daerah Kota Bontang No.10 tahun 2018 tentang penempatan tenaga kerja dengan jumlah 75 persen pekerja asal Bontang dan 25 persen pekerja dari luar Bontang.

“Kalau pekerja dari luar Bontang di subkontraktor PT. Wika lebih dari 25 persen dari jumlah karyawannya, maka harus memulangkan lebihnya,”tegasnya.

Selain itu, dia meminta Disnaker melakukan pendataan kembali seluruh pekerja subkon PT Wika. Apabila menemukan kontraktor melanggar, maka pihaknya meminta Disnaker bertindak lebih tegas sesuai dengan peraturan daerah Kota Bontang.

“Disnaker kami beri waktu 10 hari untuk melakukan pendataan ulang,”ucapnya

750 x 100 AD PLACEMENT

Lalu, Politisi Gerindra ini meminta kepada PT Wika agar membayar invoice kontraktor tidak lebih dari 6 bulan. “Kami minta para kontraktor agar lebih mengutamakan pekerja lokal Bontang,”pintanya.

Ia menambahkan, perekrutan pekerja dari luar Bontang oleh PT. Wika tentu mengundang reaksi dari masyarakat, apabila reaksi tersebut tidak terbendung lagi. Agus Haris menilai, Wika juga salah satu yang memproduksi persoalan.

“Seharusnya Wika menjaga kondusifitas di Bontang khususnya divwilayah Pupuk Kaltim,”terangnya.

Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, pihaknya akan mendata ulang seluruh pekerja subkontraktor PT Wika. Apabila ada yang tidak sesuai Perda Bontang penegasan DPRD Bontang meminta pekerja dipulangkan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami diberi waktu 10 hari untuk mendata ulang seluruh pekerja subkon Wika,”ujarnya.

Ditanya terkait membuat catatan penting terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan, Abdu Safa mengungkapkan, pihaknya selalu melibatkan Disnaker Kaltim dalam pengawasannya.

“Kalau memang harus ada rekomendasi, maka akan saya surati,”terangnya.

Kata dia, pihaknya telah berulang kali menyampaikan kepada PT Wika untuk meminta subkonnya melaporkan seluruh pekerjanya ke Disnaker, namun, hingga hari ini masih banyak yang belum melaporkan pekerjanya.

“Sebenarnya mudah saja, kalau ada perusahaan yang bandel-bandel jangan dibayar invoice-nya, mereka pastinya akan menyerah dan tidak akan bandel lagi,”tutupnya.

Sekadar diketahui, konsorsium PT Wijaya Karya (Persero) dan SEDIN Engineering ditunjuk sebagai pemenang tender pembangunan Pabrik Amonium Nitrat dan Nitrit Acid, milik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) yang merupakan perusahaan patungan kerjasama antara PT Dahana (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur. (ADS)

Print Friendly, PDF & Email

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu komentar tentang “Subkon PT Wika Diminta Data Ulang Pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

930 x 180 AD PLACEMENT