BONTANG, newsborneo.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Bontang menegaskan pengurusan dan penerbitan administrasi kependudukan gratis alias tidak dipungut biaya.
Hal tersebut ditegaskan Sub Koordinator Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bontang, Nuryanti, Senin (20/6/2022).
“Kita sudah menyampaikan imbauan kepada warga, semua pelayanan gratis,” ujarnya.
Pihaknya juga memberi ruang kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan agar mendapatkan pelayanan prima.
Selain itu, kata Nuryanti para pejabat di lingkungan Disdukcapil pun diharuskan menyebarluaskan nomor gawai atau ponsel masing-masing. Sesuai arahan Direktur Jenderal Catatan Sipil (Dirjen Capil).
Hal itu, untuk mempermudah dan sebagai bentuk transparansi pelayanan kepada masyarakat. Agar tidak timbul gratifikasi dan calo yang meresahkan warga yang hendak mengurus data diri.
“Jadi bisa menghubungi kami langsung di nomor yang sudah kita sematkan di portal. Bisa diakses di disdukcapil.bontangkota.go.id. Sementara nomor aduan yang sudah disiapkan yaitu 082-255-066-266,” sebutnya.
Nuryanti mengimbau masyarakat menghindari calo. Sehingga dalam mengurus surat kependudukan tidak dikenakan biaya. Pasalnya seluruh pengurusan dokumen kependudukan sudah diatur dalam Undang-Undang dan biayanya ditanggung negara.
“Indonesia yang bebas korupsi dimulai dari diri kita sendiri,” tutupnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) yang menyatakan pengurusan dan penertiban dokjmen kependudukan tidak dikenakan biaya, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Ayat 79A. (mh)
3 komentar tentang “Hindari Calo, Urus Penerbitan Administrasi Kependudukan Gratis!”