BONTANG, newsborneo.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menegaskan, tidak ada syarat wajib lulus Taman-Kanak-kanak (TK) serta bisa membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Hal tersebut ditegaskan Saparudin, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang. Apabila masyarakat ada yang menemukan praktik tersebut, kata dia, dapat melaporkannya ke Disdikbud Bontang.
“Laporkan ke kami jika ada. Nanti akan kami tegur sekolahnya,” tegas Saparudin saat dikonfirmasi, (16/6/2022).
Dalam keterangan petunjuk teknis (juknis) yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021.
Lanjut dia, syarat seleksi PPDB mengacu pada umur, antara 6-7 tahun. Apabila usia anak masih 5,9 tahun ke bawah, harus mendapat rekomendasi dari psikolog.
Sebagai informasi, PPDB tingkat SD di Bontang pada tahun 2022 ini dibuka oleh 30 sekolah negeri. Total peserta didik yang diterima sejumlah 2.240 orang dengan total 70 rombongan belajar (rombel).
Tambahan informasi kuota jalur afirmasi sebanyak 20 persen. Rinciannya 15 persen untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin, tinggal di daerah terpencil dan 5 persennya untuk penerimaan jalur anak guru atau tenaga pendidik. Sedangkan, calon peserta didik jalur perpindahan orangtua mendapat jatah kuota 5 persen. [BMS]
6 komentar tentang “Disdik Bontang: Daftar SD Tak Wajib Lulus TK dan Bisa Calistung!”