Sedangkan ketersediaan lowongan kerja hanya sanggup menerima sebanyak 365 pencaker. Kondisi ini pun disorot Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris. Politisi Gerindra ini menyebutkan, persoalan seperti ini selalu menjadi masalah setiap daerah, tak terkecuali di Bontang.
Sehingga dirasa pemerintah perlu memperkuat payung hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) untuk menanggulangi masalah ketenagakerjaan.
Penempatan tenaga kerja dan alih daya telah tertuang dalam Perda nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2009.
“Ada Perdanya yang mengakomodir 75 persen harus tenaga lokal. Tapi dalam pelaksanaan teknis di lapangan tidak dipertegas aturan itu sama pemerintah,” ujar Agus Haris.
Agus Haris pun meminta pemerintah lebih serius memaksimalkan payung hukum yang ada dan lebih serius menyelesaikan persoalan tenaga kerja.
Misalnya seperti melalukan pendaataan seluruh jumlah karyawan di perusahaan, untuk mengetahui persentase berapa tenaga kerja dari luar dan berapa yang lokal Bontang.
“Karena laporan dari aktivis buruh banyak tenaga luar yang kerja. Bukan main banyaknya itu perusahaan lingkup pupuk kaltim. Bisa saja mereka tidak laporkan data karyawannya,” ungkapnya.
Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan juga harus diperketat dengan melakukan pendaatan secara rutin.
“Jadi data itu harus diupdate terus. Jangan sampai ada yang pekerja dari luar 10 orang tapi yang dilapor hanya 5 orang,” bebernya. (ADS/DPRD BONTANG)